Home Sumber Teman Free West Papua Trikora Ilegal, Segera Angkat Kaki NKRI
Trikora Ilegal, Segera Angkat Kaki NKRI
By Amopiyaa At Minggu, November 27, 2016 0
Papua Ujung Panah (PUP) - Sudah jelas, menurut orang Papua. Orang Papua minta Merdeka BUKAN karena ketidakadilan, keterbelakangan, perbedaan ras, dan sebagainya. Orang Papua tidak melihat sebuah masalah dalam hal mau menerima Otsus atau menolak dan label-label lainnya. Pokok sengketa ada pada sejarah West Papua, ada pada hal-hal yang jauh sebelum itu, jauh sebelum Orde Baru, jauh sebelum G-30/S-PKI, yaitu jauh sebelum semua yang mendasari kebijakan Jakarta, dan retorika politik elit Papua, pemimpin dunia, dan penguasa di Jakarta. Maka kami akan membahas dalil-dalil kebijakan dalam hal Papua Merdeka.
PERTAMA: Fakta Kongres Papua I 1961 (1 Desember 1961)
Persoalannya mulai nampak sejak 1 Desember 1961, dalam Kongres Nasional West Papua I, 1961, peristiwa bersejarah dalam sejarah Papua sebagai sebuah bangsa, dan sebagai sebuah entitas negara yang terlepas dan berbeda dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana telah terjadi peristiwa penting yang memperkenalkan, mengumumkan dan mensahkan:
Pertama ---> West Papua sebagai nama negara,
Kedua ---> Papua sebagai nama bangsa
Ketiga ---> Bintang Kejora sebagai nama Bendera negara (bukan bendera kebudayaan)
Keempat ---> Burung Mambruk sebgai lambang negara (bukan lambang kebudayaan)
Kelima ---> lagu Hai Tanahku Papua, sebagai Lagu Kebangsaan (bukan lagu kebudayaan)
Keenam ---> Dengan batas negara wilayah laut, darat dan udara dari Sorong sampai Samarai (bukan sebagai sebuah provinsi NKRI)
yang sudah sah sebagai sebuah negara, (atas nama demokrasi, HAM, dan hukum universal)
dan diakui oleh Belanda (yaitu pemerintah yang sudah merdeka dan yang kebetulan ada di West Papua waktu itu)
KEDUA: Pengakuan Sukarno dalam Butir Trikora (19 Desember 1961)
Secara terbuka di Alun-Alun Utara kota Yogyakarta, tanggal 19 Desember 1961, setelah Indonesia mendengar bahwa West Papua sudah dalam persiapan mengumumkan kemerdekaannya tanggal 1 Juli 1970, Soekarno yang ekspansionis-kolonialis itu mengumumkan apa yang disebutnya Trikora (yaitu Tiga Komando Rakyat). Tiga buah komando itu berbunyi:
o Bubarkan Negara Boneka Papua buatan Belanda
o Kibarkan Bendera Merah Putih di seluruh Irian Barat, dan
o Bersiaplah untuk mobilisasi umum
KETIGA: The New York Agreement (15 Augustus 1962)
Setelah perdebatan yang alot antara elit politik NKRI, terutama antara pihak nasionalis-ekspansionis pimpinan Soekarno dengan pihak realis-humanis di bawah pimpinan Moh. Hatta, akhirnya Bung Hatta mengundurkan diri karena politik Soekarno berbau kolonialis, tidak sama dengan cita-cita kemerdekaan NKRI. Walaupun Moh. Hatta memimpin delegasi Indonesia dalam perundingan awal menyangkut West Papua, Moh. Hatta mengundurkan diri karena politik Sukarno tidak sehat. Setelah itu, Soekarno melanjutkan perundingan-perundingan dengan Belanda menyangkut status West Papua karena Indonesia mengkleim bahwa West Papua adalah bagian integral Indonesia.
Alasan yang jelas, waktu itu Sukarno pandai memanfaatkan konflik perang dingin melawan komunisme. Sukarno mendrop pasukan Trikora, yaitu masyarakat sipil dan anggota tentara Indonesia, termasuk kapal-kapal perang buatan Uni Sovyet. Seperti Sukarno tidak enak tidur gara-gara pengakuan negara West Papua 1 Desember 1961 dan mengeluarkan dektrit Trikora, sekarang J. F. Keneddy mendapat giliran mimpi buruk. Poros Jakarta - Pyong Yang – Peking – Moskwa membuat J.F. Keneddy mengambil langkah hidup-mati.
Sukarno telah melanggar prinsip politik luar negeri Indonesia, yaitu politik yang bebas dan aktif dengan poros ini, karena ia jelas-jelas berpihak pada Blok Timur. Tetapi hasilnya jelas, yaitu membuat Kennedy (pemimpin Blok Barat) turun tangan. Dan ia berhasil, yaitu Elsworth Bunker diutus secara khusus menjadi sutradara penyelesaian sengketa dan berhasil membawa NKRI dan Belanda ke New York dan akhirnya jadilah "The New York Agreement" tanggal 15 August 1962.
KEEMPAT: The "Secret" Memmorandum of Rome (30 September 1962) dan The Rome Joint Statement (20 – 21 Mei 1969)
Dalam Memorandum ini tertulis bahwa:
a. Possibility to delay or to cancel The Act of Free Choice set for 1969 by the New York Agreement. (Artinya : Kemungkinan menunda atau membatalkan Pepera 1969 sesuai Perjanjian New York) ;
b. Indonesia to occupy West Papua for 25 (twenty five years only, commencing May 01, 1963) [Artinya : Indonesia akan menduduki West Papua selaam 25 tahun (duapuluh lima tahun saja, mulai dari 1 Mei, 1963] ;
c. The execution of the 1969 Act of Free Choice would be carried out based on the Indonesian parliamentary 'musyawarah' (deliberation) practices. [Artinya : Pelaksanaan 1969 Penentuan Pendapat akan dijalankan berdasarkan cara Indonesia ‘musyawarah’.] ;
d. U.N.'s final report on the implementation of The Act of Free Choice to the UN General Assembly had to be accepted without open debate. [Artinya : Laporan akhir PBB atas implementasi Pepera kepada SU PBB harus diterima tanpa perdebatan terbuka] ;
e. The USA to make investment through Indonesia state-owned companies for the exploitation of Natural Resources in West Papua. [Artinya : AS membuat investasi melalui BUMN Indonesia untuk eksploitasi sumberdaya alam di West Papua];
f. USA guaranteed Asian Development Bank US$ 30 Million to UNDP for the development of West Papua for 25 years.[Artinya : AS menjamin lewat Bank Pembangunan Asia dana sebesar US$20 Juta kepada UNDP untuk pembangunan di West Papua selama 25 tahun] ;
g. USA to guarantee the World Bank plan and implement Transmigration of Indonesians to West Papua. [Artinya : AS menjamin rencana Bank Dunia dan menerapkan Transmigrasi orang Indonesia ke West Papua].
KELIMA: Penyerahan West Papua dari UNTEA kepada NKRI (1 Mei 1963)
Salah satu hasil The Joint Rome Agreement itu adalah penyerahan wilayah West Papua dari Belanda kepada NKRI lewat UNTEA, dan dilaksanakan secepat-cepatnya. Peristiwa itu terjadi 1 Mei 1963. Peristiwa ini terjadi lima tahun lebih dulu daripada PEPERA 1969 yang akan menentukan keputusan orang Papua apakah mau bergabung dengan NKRI atau mau berdiri sendiri sesuai dengan deklarasi 1 Desember 1961. Dalam Perjanjian New York dijelaskan dua tahapan pengalihan kekuasaan, seperti dilihat dalam Terjemahan Paper Indonesia di Pasal sebelumnya, yaitu bahwa tahapan pertama dimulai
"dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963. Dalam tahap ini, pegawai Belanda digantikan oleh non-Belanda dan non-Indonesia. Pada tahap kedua, Administrasi UNTEA diimplementasikan dengan mempertimbangkan perkembangan lokal dan waktu pemberlakuan tahap kedua ini tidak dibatasi. PBB menemukan waktu yang tepat, UNTEA akan menjalankan transfer tanggungjawab administrasi kepada Indonesia.
Inilah kelima pokok persoalan utama, yang sampai detik ini masih diingat, masih dituntut dan masih disengketakan orang Papua. Karena itu pemaksaan Otsus sebagai pengganti aspirasi "M" dengan jelas-jelas tidak ada korelasi dan tidak ada relevansinya dengan skandal perjanjian rahasia, di luar koridor hukum yang diadakan antara Belanda dan Indonesia.
Maka dengan demikian, hari ini tanggal 19 desember kami segenap bangsa papua yang sudah merdeka secera de jure dan de vakto menggugat TRIKORA Indonesia dengan TRIKORPA Papu yang bunyinya:
Atas nama Nenek Moyang, Anak Cucu, Tulang-Belulang, Segenap Komunitas Makhluk, sang Khalik serta atas nama Bangsa dan Tanah Papua, dengan ini Memproklamirkan Tiga Komando Rakyat Papua (TRIKORPA) yaitu sebagai berikut:
1. Bubarkan Pendudukan Kolonialisme NKRI di Tanah West Papua;
2. Kibarkan Sang Bintang Kejora di Seluruh West Papua Tanah air Bangsa Papua;
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum, guna Merebut Kembali Kemerdekaan Bangsa Papua.
Demikian Pernyataan Politik Rakyat West Papua Menggugat TRIKORA, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati Perjuangan Kemerdekaan bagi Bangsa Papua.
Yogyakarta, 19 Desember 2011
A.n Panglima Tertinggi West Papua Revolutionary Army
Secretary General
Amunggut Tabi Leut. Gen WPRA
BRN. A. 018676
Sumber: http://tangisantanah.blogspot.co.id/2011/12/trikora-ilegal-segera-angkat-kaki-nkri.html?m=1
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar