prefix='og: https://ogp.me/ns# fb: https://graph.facebook.com/schema/og/ article: https://graph.facebook.com/schema/og/article'> Sejarah Aneksasi Bangsa Papua Kedalam NKRI - West Papua Ujung Panah

Sejarah Aneksasi Bangsa Papua Kedalam NKRI


10 juta orang Terbunuh sejak NKRI di Tanah Papua

Manusia Papua yang tersisa hari ini 1,8 juta jiwa orang dan terus terjadi pembunuhan melalui senjata, penculikan, keracunan dan penciptaan konflik horisontal dan lain sebagainya.

Pernyataan Bungkarno dan Hatta soal Papua Barat puluhan Tahun silam....!silahkan di baca di lembar selanjutnya.
“kami tidak butuh manusia kalau mau merdeka silahkan kalia pergi pasifik atau bilang orang amerika antar kalian tinggal di bulan kami perlu hanya tanah mu”

Pembasmian manusia bergulir semakin nyata pernyataan seorang panglima TNI dijayapura pada tahun 70-an

Akibat pencaplokan West Papua oleh Indonesia sebagai bagian dari wilayah negaranya didasarkan atas alasan sejarah. 10 jutah jiwa terbunuh, sementara aksi pencablokan itu sendiri kini telah menjadi sejarah yang harus dipelajari dan di pahami untuk dapat memetakan persoalan secara obyektif, yang kemudian di lanjutkan dengan aksi pencarian solusi yang terbaik bagi penyelesaian status politik wilayah Papua Barat dalam kekuasaan Indonesia.

Dalam rangka untuk menggali hubungan sejarah antara Indonesia dan Papua Barat, maka beberapa hal yang perlu di kemukakan. Pertama sejarah hidup Indonesia dan Papua Barat, kedua, sejarah perjuangan Indonesia dan Papua Barat dalam mengusir penjajahan. Ketiga, alasan pencaplokan Papua Barat oleh Indonesia. Keempat, sejarah kemerdekaan Bangsa Papua Barat. Kelima, proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1961. Keenam, sejarah dalam kekuasaan Orde Baru.

Bangsa Papua SUDAH Mendeklarasikan kemerdekaan pada Tanggal 1 Desember 1961.
Deklarasi Republik Papua Barat.

1961 Dewan New Gunea Raad  beranggotakan Tokoh-tokoh Terpelajar Papua telah mendirikan sebuah negara di lengkapi dengan Perangkat-perangkatnya disusun sebagai berikut:

1. Menentukan Nama Negara                                  : Papua Barat
2. Menentukan Lagu Kebangsaan                            : Hai Tanahku Papua
3. Menentukan Bendera Negara                               : Bintang Kejora
4. Lambang negara Papua Barat                               : Burung Mambruk
5. Semboyang negara Papua Barat                           : One People One Soul
6. Peresident Papua Barat 1                                       : Tn  Seth J Rumkorem (bridjen)
7. Ketua Senat (Dewan Perwakilan Rakyat)             : Jakob Prai
8.  Komandan (Panglima) Republik Papua Barat     : Louis Wajoi

Pada 1 Desember 1961 di Holandia, sekaligus “deklarasi Kemerdekaan Papua Barat” Bendera Bintang Kejora di kibarkan di samping Bendera Belanda dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan setelah Lagu Kebangsaan Belanda “Wilhelmus” Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat ini disiarkan oleh radio Belanda dan Austyralia. Momen inilah yang menjadi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat secara De Facto dan De Jure:

De Facto: kemerdekaan papua barat secara sah secara De Facto karena Kemerdekaan itu benar-benar terjadi secar nyata pada tanggal 1 Desember 1961.

De Jure: sementara sah secara De Jure karena Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 di Legalkan oleh berbagai Produk Hukum. Secara Hukum Nasional Indonesia memuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan” secara hukum Internasional, misalnya pasal 73 Piagam PBB yang berbunyi “all People Have the Right to Self Determination Regardless of Their state of Development” dan berbagai konvensi internasional lainya sebagai sebuah Negara yang merdeka dan Berdaulat.

Hubungan Sejarah Perjuangan Indonesia dan Papua Barat.
Indonesia (sabang sampapi amboina) dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, sedangkan papua barat (Nederland Nieuw-Guinea) dijajah oleh Belanda selama 64 Tahun walaupun Papua Barat dan Indonesia sama-sama merupakan Jajaha Belanda, namun Adminitrasi Pemerintahan Papua Barat diurus secara terpisah. Indonesia dijajah oleh Belanda yang kekuasaan Kolonialnya di kendalikan dari Batavia (Sekarang Jakarta), kekuasaan Batavia inilah yang telah menjalankan Penjajahan Belanda atas Indonesia, yaitu mulai dari sabang sampai Amboina. kekuasaan Belanda di Papua Barat di kendalikan dari Holandia (Sekarang Port Numbay), dengan batas kekuasaan mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai Merauke.

Tahun 1908 Indonesia masuk dalam tahap kebangkitan Nasional (Perjuangan Otak), yang ditandai dengan berdirinya berbagai Organisasi Perjuangan. Dalam babak Perjuangan baru ini banyak Organisasi Politik-Ekonomi yang berdiri di Indonesia, misalnya Boedi Utomo (20 mei 1908), serikat Islam (1911), Indische Partij (1912, Partai Komunis Indonesia (1913), Perhimpuna Indonesia (1908), Studie Club (1924) dan lainya. Dalam babakan Perjuangan ini, terutama dalam berdirinya Organisasi-Organisasi Perjuangna ini, Rakyat Papua sama sekali tidak terlibat atau di libatkan. Hal in dikarenakan musuh yang di hadapi waktu itu, yaitu Belanda adalah musuh Bagsa Indonesia sendiri, bukan musuh bersama dengan Bangsa Papua Barat. Rakyat Papua Barat berasumsi bahwa mereka sama sekali tidak mempunyai musih yang bersama dengan Rakyat Indonesia.

Rakyat Papua Barat juga tidak mengambil bagian dalam Sumpah Pemuda Indonesia tanggal 28 oktober 1928. Dalam sumpah Pemuda ini banyak Pemuda di seluruh Indonesia seperti  Jong Sumatra Bond, Jong Java, Jong Celebes, Jong Amboina, dan lainya hadir untuk menyatakan kebulatan tekad sebagai satu Bangsa, satu Bahasa dan satu tanah air. Tetapi tidak pernah satu Pemuda Pub dari Papua Barat yang hadir dalam sumpa Pemuda tersebut. Karena itu, Rakyat Papua barat tidak pernah mengakui satu Bangsa, satu Bahasa dan satu Tanah Air yang namanya Indonesia itu.

Dalam Perjuangan mendekati saat-saat proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tidak ada Orang Papua yang terlibat atau menyatakan sikap untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia yang di Proklamasikan pada 17 Agustus 1945. Tentang tidak ada sangkut pautnya Papua Barat dalam Kemerdekaan Indonesia dinyatakan oleh Mohamat Hatta dalam Pertemuan antara wakil-wakil Indonesia dan Penguasa perang Jepang di soigon vietnam, tanggal 12 Agustus 1945. Saat iru mohamat hatta menegaskan bahwa: “Bangsa Papua adalah Ras Negroid, Bangsa melanesia, maka biarlah Bangsa Papua menentukan Nasibnya Sendiri...” sementara Soekarno mengemukakan bahwa Bangsa Papua masih Primitif sehingga tidak perlu di kaitkan dengan Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Hal yang sama pernah di kemukakan hatta dalam salah satu persidangan BPUPKI bulan Juli 1945.

Ketika Indonesia di Proloklamasikan, daerah Indonesia yang masuk dalam Proklamasi tersebut adalah Indonesia yang masuk dalam kekuasaan Hindia Belanda, yaitu “ dari Sabang sampai Amboina”, tidak termasuk Kekuasaan Nederland Nieuw-Guinea (Papua Barat). Karena itu pernyataan berdirinya Negara Indonesia  adalah Negara Indonesia yang batas Kekuasaan Wilayahnya dari Sabang sampai Amboina tanpa Papua Barat.

Alasan ini didasarkan pada deklarasi Batavia tanggal 1 Maret 1910 yang menyatakan Laderlandsch Niew Guinea (Papua Barat) tidak termasuk Hindia Belanda, dan Diproklamasikan penguasaan Papua Barat oleh Sri Baginda raja Nederland tanggal 24 Agustus 1828 di Lobo, teluk Triton Kaimana (Pantai Selata Papua Barat).
The liang gie, pertumbumbuhan Pemerintah Propinsi Irian Jaya, Vakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjamada, Yogyakarta 1968 hal, 10.

Tangga 19 Agustus 1945 (dua hari setelah Kemerdekaan Indonesia) Indonesia dibagi dalam delapan buah Propinsi. Salah satu Prorinsinya adalah Maluku. Banyak kalangan berasuimsi bahwa wilayah Papua Barat masuk dalam Wilayah Propinsi Maluku. Padahal secara Nyata Penguasaan Wilayah Papua Barat dalam kekuasaan Propinsi Maluku itu dipikirkan dan direalisasikan sejak pembentukan sebuah Biro Irian pada tanggal 14 Desember 1953 yang betugan Mengadakan penelitian mengenai Daerah Indonesia yang bisa di jadikan sebagai jembatan untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda. Dari hasil Penelitian itu, ternyata pilihan jatuh pada wilayah Maluku utara. Maka dengan lahirnya UU No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Propinsi Irian Barat, soasiu di tetapkan sebagai Ibukota Propinsi Irian Barat dengan gubernur Zainal Abidin Syah (Sultan Tidore) yang di kukuhkan pada 17 Agustus 1956 bersamaan denga Peresmian Propinsi Irian Barat Peruangan.

Setelah peresmian Irian Barat Perjuangan, Papua Barat tetap menjadi daerah sengketa antara Indonesia dan Belanda. Belanda Persitiwa dalam memperebut Papua Barat oleh kedua bela pihak adalah:

a. Sebelum penandatanganan perjanjian Linggarjati pemerintah belanda pernah menyatakaan agar papua barat dapat menerima status sendiri terhadap kerajaan Belanda dan Negara Indonesia serikat menurut jiwa pasal 3 dan 4 perjanjian tersebut. Jadi disini belanda mengadakan pengecualian bagi Papua Barat agar kedudukan Hukum Wilayah tersebut tidak di tentukan oleh Perjanjian Linggarjati.

b. Dalam Konfrensi meja bundar yang dilaksanakan di Den Haag Belanda tanggal 23 Agustus – 2 November 1945 di sepakati bahwadalam waktu setahun sudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia serikat, masalah kedudukan kenegaraan Papua Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan kerajaan belanda. Tetapi dalam kesepakatan yang sama pula status papua barat (Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh: Mohamat hatta, ketua delegasi Indonesia, bahwa “...masalah irian barat tidak perlu di persoalkan karena bangsa Papua Berhak menjadi Bangsa yang Merdeka.”

c. Dalam konfrensi para mentri antara Belanda dan Indonesia yang dilaksanakan dijakarta pada tanggal 25 maret-1 April dibentuk sebuah panitia gabungan dengan surat keputusan para mentri uni nederland-Indonesia No. MCI/C II/1/G.T. berdasarkan keputusan tersebut, masing-masing pihak mengangkat tiga orang anggota sebelum tanggal 15 april 1950 dengan tugas untuk menyelidiki Status Papua Barat secara Ilmia untuk menentukan apakah layak masuk dalam kekuasaan Indonesia atau Nederland. Akhirnya, berdasarkan hasil penyedikan masing-masing pihak tidak ada pihak yang mengalah, sehingga wilayah Papua Barat masih di pertahankan oleh belanda. Selanjutnya di sepakati bahwa penyelesaian masalah papua barat akan di selesaikan kemudian oleh: United Nations Commission for Indonesia tanpa batas waktu yang ditentukan

d. Karena di rasa Wilayah Papua Barat dikuasai oleh Belanda, maka sejak tahun 1953 pihak Indonesia membawa masalah Papua Barat ke Forum Intenasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konfrensi Asia Afrika.

e.  Setelah semua Perjuangan masing-masing pihak mengalami jalan buntu, maka selanjutnya wilaya Papua Barat menjadi daerah sengketa yang diperebutkan oleh belanda dan Indonesia dan Belanda sama-sama mempunyai Ambisi Politik yang besar dalam merebut Papua Barat.

Video

Sumber: ampbandungjabar

Stay Connected

Copyright © West Papua Ujung Panah. Designed by OddThemes