prefix='og: https://ogp.me/ns# fb: https://graph.facebook.com/schema/og/ article: https://graph.facebook.com/schema/og/article'> Kepolisian Resor Mimika meminta Klarifikasi Aksi Damai Tanggal 1 Mei 2017 - West Papua Ujung Panah

Kepolisian Resor Mimika meminta Klarifikasi Aksi Damai Tanggal 1 Mei 2017


Knpb Timika News____Para Aparat Keamanan Negara Republik Indonesia dalam hal ini dari POLISI Kasat Reserse Polres Mimika meminta agar klarifikasi terkaita kegiatan yang di lakukan Oleh KNPB Wilayah Timika pada tanggal 01 Mei 2017 yang lalu. Untuk itu, Para Kepolisian Polres Mimika Memberikan surat untuk di Klarifikasi Oleh Ketua KNPB Timika Tn. STEVEN ITLAY.

Para PENJAJAH (Polisi dari Polres Mimika) ini memberikan surat panggilan kepada Ketua KNPB Steven Itlay untuk Klarifikasi hasil kegiatan dari tanggal 01 Mei 2017 ini dengan No surat :B/30/V/2017/Reskrim. Tempat di Ruangan Kasat Reskrim Polres Mimika Jl. Cenderawasih No.1 (Ex. Kantor DPRD Lama).

Pada hal setelah kegiatan tanggal 01 Mei 2017 ini sudah tanggal 19 Mei 2017 baru panggilan baru kemarin tanggal 17 Mei 2017 baru di kasih kepada Pimpinan KNPB Wilayah Timika.

Maka,disini perlu kita sampaikan kepada Bapak Kapolres Mimika serta jajarannya dan kepada semua anggota kepolisian yang berada di sekitar kota timika, bahwa tanggal 1 Mei 1963 itu adalah Hari ANEKSASI. Akar Masala, 1 Mei 1963 adalah awal kemenangan bagi bangsa Indonesia atas pencaplokan Wilayah Papua Barat secara Ilegal, sementara bagi Bangsa Papua adalah awal malapetakan dan pemusnahan Etnis Malanesia di Papua Barat.

 Awal mala petaka karena sebelum rakyat Bangsa Papua menentukan pilihan untuk Masa depanNya dalam pelaksanaan PEPERA 1969, Indonesia sudah mencaplok wilayah Papua Barat secara paksa dan menjalankan system pemerintahan Indonesia di Papua secara Ilegal di bawa kekuatan Militer Indonesia dan rakyat Papua di paksakan oleh Militer Indonesia untuk mengikuti keinginanNya dan Indonesia Juga Melanggara kesepakatan bersama dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962 tentang hak penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua.

Maka, Konflik Politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia.

Semua penindasan ini di lakukan oleh pemerintah Republik indonesia sebelum terjadi Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam pelaksanaan PEPERA 1969 dan sesuda pelaksanaan PEPERA 1969, sampai dengan Pencaplokan Negara Papua Barat Oleh Pemerintah Indonesia secara Ilegal pada 1 Mey 1963.

Sampai saat ini peraktek penindasan terus di lakukan oleh Indonesia terhadap rakyat di Papua barat di berbagai aspek kehidupan Orang Papua. Maka, Papua Barat Oleh Banyak Pengamat di sebut sebagai wilayah Konflik atau bermasalah, karena Awal Kehadiran Negara Indonesia adalah “ILEGAL”di papua. Maka semua kebijakan selanjutnya juga penuh dengan masalah sampai saati ini.

Sebab Status Wilayah Papua Barat di pertentangkan Oleh Rakyat Papua dan masyarakat Internasional untuk membuktikan Kebenaranya dalam Hak Penentuan Nasib sendiri melalui mekanisme yang adil dan Demokratis yaitu Referendum.

Dalam Memperingati hari aneksasi Papua Barat pada 1 mei 2017, rakyat malanesia di Papua Barat Nyatakan sikap dan menolak kebaradaan pemerintah Kolonial Indonesia di papua barat sebagai ILEGAL.

1) Rakyat malanesia di papua barat menolak keberadaan Negara Republik Indonesia di atas Teritori west papua.

2) Rakyat Malanesia di papua barat menolak hasil PEPERA 1969 dan Segera Gelar Referendum Ulang bagi bangsa papua.

3) Rakyat Malanesia di papua Barat medesak kepada PBB dan Negara-negara Anggota PBB Untuk Tinjau Kembali Hasil Pelaksanaan PEPERA 1969 dan daftarkan Bangsa papua kembali kepada Dekolonisasi PBB.

4) Segera  Intervensi Pengawasan Internasional Untuk Papua Barat dalam Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib sendiri.

5) Rakyat Bangsa Papua sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Solidaritas dunia yang sedang lakukan penandatangan Petisi dan memberikan dukungan untuk hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua.

Maka para kaum awam rakyat Bangsa Papau pemerhati kemanusiaan dengan hati yang Nurani terus menyuarakan seruan moral untuk memperbaiki kesalahan masalah yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia,Belanda,Amerika dan PBB.

Mereka menyatakan bahawa Pelaksanaan PEPERA 1969 itu salah dan tidak adil dalam pelaksanaanNya. Maka kita Minta haus Gelar REFERENDUM ulang di Papua Barat !
Demikian Laporan singkat ini dari Kesekretariatan KNPB Wilayah Timika agar Mohon di Advokasi lebih lanjut lagi.

Unknown mengatakan...

SIAP MERDEKA BANGSA PAPUA BARAT.

Stay Connected

Copyright © West Papua Ujung Panah. Designed by OddThemes