Photo di ambil di media Facebook (fb) |
West Papua Ujung Panah - Berikut ini mengulas tentang pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) West Papua pada tanggal 23-26 Februari 2000. Dalam MUBES tersebut, peserta merumuskan komunike Politik West Papua sebagai berikut:
MUSYAWARAH BESAR WEST PAPUA (MUBES) TAHUN 2000
KOMUNIKE POLITIK WEST PAPUA
Kami rakyat West Papua yang bermusyawarah dari tanggal 23-26 Februari 2000 telah membicarakan dan menggumuli hak-hak politik, hukum, keadilan, dan kemanusiaan rakyat West Papua sebagai bangsa, dengan ini menyampaikan komunike politik bangsa West Papua sebagai berikut:
1. Bangsa West Papua menyampaikan penghargaan stinggi-tingginya kepada President Replubik Indonesia, Kyai Haji Abdurrahman Wahid, yang telah dengan penuh pehatian mendengar jeritan hati rakyat West Papua mengenai indentitas diri kami bangsa West Papua sehingga menetapkan perubahan nama Irian menjadi Papua pada tanggal 31 Desember 1999.
Oleh karena itu, kami akan seterusnya dan selamanya menunakan nama Papua sebagai sebutan untuk mengganti nama Irian. Penghargaan yang sama kami sampaikan juga kepada Presiden RI (Replubik Indonesia) ke - 3, B.J.Habibie, yang telah menerima rakyat West Papua untuk berdialog pada 26 Februari 1999 di Istana Negara Jakarta.
2. Rakyat West Papua menyesal dan menganggap tidak sah peralihan kedaulatan bangsa West Papua dari Belanda melalui PBB kepada pemerintah Indonesia pada 1 Mei 1963. Penyerahan kedaulatan bangsa West Papua tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari rakyat dan Dewan Nasional West Papua yang mempunyai hak dan kewenangan untuk menentukan nasib sendiri bangsa West Papua.
3. Bahwa sebagai konsekuensi dari tidak sahnya peralihan kedaulatan rakyat bangsa West Papua oleh Belanda melalui PBB kepada Indonesia, maka rakyat West Papua dengan tegas menolak hasil PEPERA yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962.
Penolakan seluruh hasil PEPERA yang diselenggarakan dan dimenagkan oleh Indonesia pada tahun 1969 tersebut berdasarkan alassan sebagai berikut:
3.1 Pelaksana PEPERA tidak sesuai dengan perjanjian New York 15 Agustus 1962 Pasal 18 Butir d " Yang menetapkan kebebasan meilih bagi semua orang dewasa-pria dan wanita dan bahwa dalam melaksanakan act to self Determinatiaon harus sesuai dengan tata kebiasaan atau praktek internasional", atau one man one vote.
3.2 Pemerintah Indonesia melaksanakan act of selft determination yang di sebut PEPERA dengan cara meniadakan hak-hak dan kebebasan politik rakyat West Papua, dengan mengintimidasi secara politik dan militer, menangkap, memenjarahkan, dan membunuh rakyat West Papua yang menentang cara-cara Indonesia dalam melaksanakan PEPERA yang tidak sesuai dengan jiwa New York Agreement.
3.3 Bahwa 1026 orang yang dipilih oleh Indonesia untuk menentukan hasil PEPERA sebagai kemenagan Indonesia adalah segelintir rakyat West Papua, yaitu hanya 0'8% dari 800.000 jumlah total rakyat West Papua. Mayoritas rakyat West Papua yakni 99,2% yang karena diintimidasi tidak memberikan hak suara.
4. Bahwa kami bangsa West Papua setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan PEPERA yang tidak adil dan penuh kecurangan (bandingkan dengan butir 3), dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Replublik Indonesia, bangsa West Papua mengalami perlakuan-perlakukan keji dan tidak manusiawi, seperti:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah kepada etnik dan kultur genoside bangsa West Papua .
Maka, kami atas dasar hal-hal tersebut di atsa menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka, memisahkan diri dari negara Replublik Indonesia dan kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara West Papua, 1 Desember 1961, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh bangsa West Papua kepada President B.J. Habibie beserta para menteri kabinet Reformasi Indonesia pada tanggal 26 Februari 1999 di Istana Negara Jakarta.
5. Dalam rangka mewujudkan kehendak bangsa West Papua untuk merdeka atau terpisah dari Negara Indonesia (sesuai butir 4), kami akan menempuh dengan jalan dialog dan degan cara-cara damai serta demokratis untuk mendapatkan pengakuan pemerintah Indonesia dan bangsa-bangsa lainnya.
6. Sehubungan dengan pengakuan kedaulatan hak-hak rakyat West Papua, maka semua bentuk kebijakan pembangunan Republik Indonesia di West Papua supaya dinegosiasikan dengan rakyat West Papua sebagai pemengan kedaulatan rakyat West Papua.
7. Komunike politik ini kami sampaikan dengan hormat kepada pemrintah Indonesia, pemerintah Belanda, pemerintah Amerika Serikat, dan PBB sebagai pihak-pihak yang telah meniadakan hak-hak politik bangsa West Papua. Juga kami sampaikan kepada negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia untuk ikut mengetahui alasan-alasan dan mendukung kehendak bangsa West Papua.
Atas Nama Musyawarah Besar Bangsa West Papua
23-26 Februari 2000
Theys Hiyo Eluay
Pemimpin Besar Bangsa West Papua
Tom Beanal
Pemimpin Besar bangsa West Papua
Peserta MUBES West Papua 23-26 Februari 2000
Posting Komentar