prefix='og: https://ogp.me/ns# fb: https://graph.facebook.com/schema/og/ article: https://graph.facebook.com/schema/og/article'> Runtutan Bukti Kelegalan Pepera - West Papua Ujung Panah

Runtutan Bukti Kelegalan Pepera

sumber foto :ilustrasi/istimewa


Papua Ujung Panah - Sejarah panjang perjuangan pernyatuan NKRI menyebutkan bahwa 46 tahun silam di Irian Barat terjadi suatu peristiwa penting, yaitu Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Ketika itu, terjadi konflik antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Belanda untuk memperebutkan tanah Papua yang berujung pada penentuan nasib sendiri. Pepera harus dilaksanakan untuk mematuhi dan memenuhi Perjanjian New York 1962.  Perjanjian tersebut menyatakan bahwa warga Irian Barat berhak melaksanakan referendum untuk menentukan nasib sendiri.
Buku berjudul “Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969” menyebutkan bahwa  Pepera terjadi selama 19 hari, yakni pada 14 Juli s.d 2 Agustus 1969 di seluruh wilayah Irian Barat. Dewan Musyawarah Pepera (DPM) sebanyak 1026 anggota menjadi perwakilan penduduk Papua yang saat itu berjumlah 815.904 penduduk. Komposisi anggota DPM yakni unsur tradisional (Kepala Suku/Adat) sebanyak 400 orang, unsur daerah 360 orang dan unsur Orpol/Ormas/golongan sebanyak 266 orang. Hasilnya menyatakan bahwa secara aklamasi wakil-wakil DMP memilih untuk tetap berada di dalam lingkungan NKRI.
Saat ini, banyak pihak yang didoktrin bahwa Pepera itu ilegal karena terjadi berbagai praktek yang tidak sesuai dengan HAM maupun standar hukum internasional (one people one vote), doktrin tersebut dapat kita tinjau kembali dari sisi hukum de facto. Ketika itu hasil Pepera 1969 diakui oleh PBB dan dikeluarkan resolusi yang isinya menyatakan bahwa Papua adalah wilayah bagian sah NKRI. Kemudian, Resolusi nomor 1504 ini disetujui oleh 80 negara anggota PBB sedangkan 20 negara yang abstein. Dalam hal ini tidak ada negara di dunia yang menolak masuknya Papua ke Indonesia. Sehingga secara de facto Papua memang diakui dan sah menurut hukum menjadi bagian dari wilayah kedaulatan NKRI. Negara-negara barat pemenang Perang Dunia II seperti Amerika Serikat, Inggris, dll mengakui klaim Pemerintah Indonesia yang menggunakan peta Hindia Belanda 1931 dimana Papua ditempatkan di bawah kendali dari pemerintah lokal Hindia Belanda beribu kota di Ambon. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa klaim pemerintah Indonesia tersebut legitimate secara hukum Internasional.
Peninjauan lain dilakukan dari sisi asas hukum,  asas Possedetis Juris mengatur dan menyatakan bahwa batas wilayah suatu negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka. Berdasarkan Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan bahwa wilayah Nusantara meliputi wilayah Hindia Belanda (wilayah jajahan Belanda)  dan wilayah Hindia Belanda itu meliputi Sabang sampai Merauke. Keberadaan penjajahan Belanda di Papua dimulai pada 24 Agustus 1828 sejak Belanda membangun Benteng Fort Du Bus di Teluk Trinton (Kaimana). Pembangunan Benteng tersebut sekaligus menegaskan bahwa secara de facto Belanda telah menguasai Papua.
Perjanjian New York pada 1962, menyebutkan bahwa Pepera dilaksanakan untuk memastikan apakah Papua bagian dari NKRI atau bukan. Padahal, jauh sebelum Pepera digelar, Papua memang sudah bagian dari NKRI. Mengutip perkataan Bung Karno di Kota Baru, Jayapura, 4 Mei 1963, “Irian Barat sejak 17 Agustus 1945 sudah masuk dalam wilayah Republik Indonesia. Orang kadang-kadang berkata, memasukan Irian Barat ke dalam wilayah Ibu Pertiwi. Salah! Tidak! Irian Barat sejak daripada dulu sudah masuk ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia…”.
Kutipan tersebut juga memperjelas bahwa Papua memang sudah NKRI sebelum diadakannya Pepera. Pepera dilaksanakan karena sikap keras kepala Belanda yang tidak mau melepaskan Papua dan ingin terus memiliki pengaruh di wilayah bekas jajahannya. Pepera memastikan dan  mengukuhkan bahwa Papua merupakan bagian dari wilayah kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional tidak boleh lagi mempertanyakan keberadaan Papua dalam kedaulatan NKRI, apalagi menuntut Papua untuk lepas dari pangkuan Indonesia.

Yemima Wanggai
Pemerhati Masalah Papua

Stay Connected

Copyright © West Papua Ujung Panah. Designed by OddThemes