Logo AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) |
Situs resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) (www.ampnews.org) telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkoinfo RI) tanpa sepengetahuan, peringatan dan pemberitahuan pihak penggelolah.
Pemblokiran dilakukan dua minggu yang lalu, hingga sampai saat ini. Karena publik tak bisa mengakses informasi dan perspektif AMP tentang Papua, telah menimbulkan banyak protes terhadap pemerintah melalui Kemenkoinfo RI.
Tindakan Kemenkoinfo soal pemblokiran situs AMP membuktikan negara telah melanggar UUD 1945, Pasal 28 f setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informaai untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 ayat (1) : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungannya; ayat (2) : setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memilih menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis sarana yang tersedia: Junto pasal 23 ayat (2) : setiap orang bebas untuk mempunyai mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
Hal yang sama juga telah terjadi di situs Suara Papua (www.suarapapua.com) beberapa waktu lalu. Hal itu membuktikan bahwa West Papua betul-betul diisolasi dari mata dunia Internasional.
Indonesia saat ini menunjukan sikap yang sebenarnya telah membungkam ruang-ruang demokrasi rakyat Papua, mulai dari tak diberikan ruang untuk jurnalis asing dan nasional masuk ke Papua. Hingga media lokal Papua dan media milik gerakan diblokir oleh Indonesia melalui Kemenkoinfo RI.
Rakyat Papua hari ini sedang diisolasi oleh Indonesia yang menyebabkan Internasional bahkan Indonesia semakin sulit untuk melihat kondisi objektif Papua yang marak akan genosida, pelanggaran HAM oleh Militer Indonesia, korporat-korporat illegal yang masuk, dan lain-lainnya.
Maka dari itu, kami sangat mengecam keras tindakan brutal Kemenkoinfo RI yang menurut kami Indonesia melalui Kemenkoinfo RI akan terus melakukan penjajahan, pembunuhan, pemusnahan, dan lain-lain di atas tanah Papua.
Kamis, 13 April 2017
Aliansi Mahasiswa Papua
Sementara itu, AMP melampirkan beberapa gambar pemblokiran situs media sirkulasi informasi Papua dari beberpa Jasa Penyedian Layanan Internet yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia:
I. www.ampnews.org
II.Provider Indosat
1. Situs Bennywenda.org
2. Situs Freewestpapua.org
3. Situs freepapua.org
4. Situs ulmwp.org
5. Situs infopapua.org
6. Situs rememberwestpapua.org
7. Situs Papuapost.com
III.Provider Telkomsel
1. Situs freepapua.org
2. Situs ulmwp.org
4. Situs bennywenda.org
5. Situs freewestpapua.com
IV.Provider Indihome
1. Ulmwp.org
2. Rememberpapua.org
3. Freewestpapua.org
4. Infopapua.org
5. rembemberwestpapua.org
6. Bennywenda.org
7. freepapua.com
8. papuapost.com
9. suarapapua.com
Gambar terlampir:
I. Situs www.ampnews.org
II. Provider Indosat
Posting Komentar